Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan diatas dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktik perekonomian, maka PBK dalam system hukum Islam dapat di analogikan dengan bay’ al-salam ‘ajl ni’ajil. Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut : al- Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan kedalam kategori al-masa’il al-mu’ashirah atau masalah-masalah hokum Islam kontenporer. Karena itu, status hukumnya dapat